HADAPI VIRUS CORONA? KEMENTERIAN BUMN LUNCURKAN PADI UMKM

Tahun 2020 tidak terasa akan berlalu dalam hitungan lalu dan kita akan menjalani tahun 2021 dalam hitungan minggu. Tahun 2020 ini mungkin tidak akan dilupakan oleh banyak orang dengan kejadian wabah yang berdampak bagi kehidupan manusia saat ini.

Tidak peduli apapun profesinya, wabah virus corona ini telah menelan korban jutaan jiwa di seluruh dunia. Olahragawan, businessman, politikus, artis hingga buruh tidak lepas menjadi korban jeratan virus yang menakutkan ini.

Oleh karena itu, lockdown dilakukan di beberapa negara untuk mencegah pertemuan fisik. Virus ini memang sangat mudah tertular melalui pernapasan, keringat maupun cairan dalam tubuh. Sehingga perusahaan-perusahaan pun dengan sangat terpaksa harus memberikan WFH (work from home) kepada karyawannya. Adapula yang menerapkan sistem ganjil genap dalam artian silih berganti karyawan yang WFO (work from office) dan WFH.

Pemerintah pun dengan langkah cepat dan tanggap memberikan solusi dengan mengeluarkan sebuah inovasi, yakni peluncuran sebuah platform digital. Platform ini diberi nama PaDi UMKM. PaDi UMKM akan menajdi jawaban pemerintah untuk menghadapi virus corona.

Pemain atau pembeli dan penjual di PaDi UMKM merupakan BUMN dan UMKM yang notabene nya merupakan dua sektor terpenting dalam perputaran ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kegiatan usaha perdagangan yang dijalankan secara perseorangan maupun badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Untuk usaha mikro dinilai dari modal tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk bangunan dan juga tempat usaha) dan juga penjualan tidak lebih dari Rp300 juta dalam satu tahun.

Untuk usaha kelas kecil, dinilai dari modal dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan keuntungan tidak lebih dari Rp2,5 miliar dalam satu tahun. Sedangkan untuk usaha menengah adalah usaha yang modalnya tidak lebih dari Rp10 miliar dan penjualannya selama satu tahun tidak lebih dari Rp50 miliar.

Sedangkan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan atau kewenangan negara. Mereka juga memakai sebagian anggaran negara untuk kegiatan operasionalnya, salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa.

Sejauh ini kurang lebih sudah ada sekitar 56 ribu UMKM yang telah bergabung dengan Pasar Digital UMKM. Tetapi data ini masih cukup jauh dari data UMKM yang ada di Kementerian UMKM. Data pegiat UMKM yang ada di Kementerian UMKM berjumlah sekitar 64 juta.

Saat ini juga sudah ada 9 BUMN yang bergerak melalui PaDi UMKM dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ada PT. Telkom Indonesia, Waskita, Wijaya Karya, Pupuk Indonesia, PP, Pertamina, BRI, Pegadaian dan PNM. Di tahun 2021 nanti, akan ada 30 BUMN yang diwajibkan turut meramaikan PaDi UMKM. Namun dari bulan Juli hingga akhir tahun 2021 nanti, semua BUMN mulai bertransaksi melalui PaDi UMKM.