Dewasa ini, satgas waspada investasi atau SWI semakin berupaya untuk meningkatkan penindakan FinTech Indonesia peer to peer lending yang bersifat ilegal. Hal ini dikarenakan beberapa penawaran yang diberikan tersebut tidak memiliki identitas yang jelas serta perizinan melalui peningkatan patrolicyber, sehingga hal ini cukup meresahkan masyarakat.
Karakteristik FinTech Landing Indonesia
Dibuktikan pada pertengahan bulan Oktober 2020, telah ditemukan 206 FinTech landing bersifat ilegal dan 154 entitas yang telah diduga melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan yang bersifat otoritas, sehingga berpotensi merugikan masyarakat terutama Para investor. Berikut ini ciri-ciri aplikasi FinTech non legalitas yaitu :
Tidak mempunyai bukti legalitas
Ciri-ciri FinTech Indonesia yang pertama adalah tidak mempunyai bukti legalitas dari otoritas Jasa keuangan atau OJK. Selain itu, keberadaan jasa startup tersebut tidak mempunyai izin resmi pendirian sebagai bagian dari startup. Bukti legalitas biasanya dinyatakan dengan sertifikat kursus yang dikeluarkan secara resmi.
Memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi
Apabila kamu melakukan peminjaman online dengan cara yang sangat mudah serta pemberian bunga yang tidak sewajarnya, maka ini menjadi bukti bahwa aplikasi pinjol atau pinjaman online yang kamu ikuti tersebut termasuk jasa FinTech yang abal-abal. Selain itu, penerapan bunga dana yang diberikan jauh lebih tinggi dari uang yang dipinjam.
Proses penagihan tidak sopan
Ciri-ciri lainnya yang menyatakan bahwa jasa aplikasi FinTech Indonesia tersebut bersifat ilegal adalah proses penagihan yang dilakukan oleh admin tidak sopan dan tidak beretika. Banyak beberapa admin yang terlibat seringkali berbicara kasar dengan klien yang telat melakukan pembayaran, sehingga dinilai sangat keterlaluan.
Proses akses data yang sangat berlebihan
Terakhir, ciri-ciri yang menyatakan bahwa FinTech yang diikuti tersebut legalitas atau tidak adalah memperhatikan setiap proses akses data yang dinilai sangat berlebihan. Soalnya, saat kamu ingin melakukan peminjaman online kamu tidak hanya diminta pengambil gambar pribadi melalui kamera, tetapi juga melalui lokasi dan mikrofon.
Itulah tadi informasi menarik mengenai ciri-ciri FinTech Indonesia yang non legalitas dan gadungan. Melalui informasi ini memberikan pengajaran kepada seluruh pembaca agar senantiasa lebih berhati-hati saat terlibat dengan FinTech. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa mengaksesnya langsung melalui laman dunia FinTech, selamat mencoba!